PERANG SHIFFIN

Perang Shiffin
Perang Shiffin terjadi di Lembah Eufrat (Shiffin) berlangsung sangat sengit, karena kedua pasukan mencoba mengerahkan kekuatan masing-masing untuk mengalahkan lawan tempurnya. Pada hari pertama, pertempuran berjalan dengan saling mengintai kelemahan masing-masing. Namun pada hari kedua, tampaknya pasukan Muawiyyah mulai terdesak dan mulai ada tanda-tanda kekalahan. Sementara pihak Ali bin Abi Thalib sbisa dikatakan selangkah lagi akan menang. Akan tetapi, untuk mengadapi situasi kritis ini, Amr bin Ash , tokoh politik yang dikenal licik, melakukan tipu muslihat. Di tengah berkecambuk peperangan, Amr bin Ash pada 28 Juli 657 M mengusulkan kepada Muawiyyah untuk mengangkat Al-Qur'an sebagai tanda ajakan damai dan menghentikan peperangan.
Akhirnya Muawiyyah menyetujui usulan Amr bin Ash dan mengangkat Al-Qur'an seraya berkata bahwa Al-Qur'an ini akan menjadi hakim yang akan menyelesaikan persoalan ini. Mengetahui hal itu, Ali bin Abi Thalib meminta pada pasukannya untuk tetap meneruskan peperangan ini, dikarenakan Ali bin Abi Thalib sudah mengetahui bahwa itu semua hanya tipu muslihat Muawiyyah bin Abi Sufyan. Ali mengatakan "Ibadallah, teruslah berada dalam kebenaran dan keyakinan kalian. Teruslah memerangi musuh, karena Muawiyyah, Amru, Ibn Abi Mu'ith, Habib, Ibn Abi Sarah adan Dhahhak bukanlah Assgab ad-Din dan bukan juga Ashhab al-Qur'an. Saya lebih mengenal mereka dari pada kalian. Saya telah bergaul dengan mereka sejak kecil sampai dewasa, mereka adalah anak-anak dan laki-laki dewasa yang jelek. Mereka meminta bertahkim kepada kitab Allah padahal demi Allah, mereka menganggkat mushhaf itu hanyalah tipu muslihat belaka". Mendengar seruan Ali mereka menjawab "Mereka mengajak kita kembali kepada Kitabullah, kenapa kita tidak menerimanya?". Ali menjawab, "Saya memerangi mereka supaya mereka tunduk kepada hukum kitab Allah; karena mereka telah menentang perintah Allah dan melupakan janji mereka dengan Allah, serta mengabaikan kitab suci itu." Kemudian Mis'ar bin Fadki at-Tamimi, Zaid bin Hushain ath-Thai dan beberapa tokoh lain dari kelompok Qurro salah satu koalisi pasukan Ali mendesak, bahkan mengancam akan memperlakukan Ali seperti apa yang telah mereka lakukan terhadap Usman. Akhirnya
Akhirnya Ali bin Abi Thalib setuju perang dihentikan, karena Ali bin Abi Thalib tidak ada pilihan lagi kecuali menuruti keinginan orang banyak. Ali mengintruksikan komandannya, Al-Ansyar An-Naka'i menghentikan pertempuran. Ali dengan terpaksa menerima tahkim atau arbitrase. Penyelesaian masalah dengan cara damai ini kemudian dikenal dengan istilah tahkim atau arbitrase. Oleh karena itu, kedua belah pihak merundingkan utusan masing-masing.
Dari pihak Ali bin Abi Thalib, pada awalnya menunjuk Abdullah bin Abbas, tapi pengikut Ali tidak menyetujuinya karena ia dianggap lemah dalam berdiplomasi melawan Muawiyyah. Kemudian atas kesepakatan Bersama antara para sahabat dengan Khalifah Ali, akhirnya yang ditunjuk menjadi delegasi mewakili pihak Ali dalam tahkim adalah Abu Musa Al-Asy'ari. Awalnya Khalifah Ali kurang setuju atas terpilihnya Abu Muasa Al-Asy'ari sebagai delegasi tahkim, karena Ali tahu bahwa ia bukan termasuk ke dalam kategori politisi dan militer yang memiliki kemampuan kuat untuk adu berdiplomasi. Abu Musa dikenal sebagai salah seorang sahabat besar yang tingkat keimanan dan ketaqwaannya tidak dapat diragukan. Sedangkan pihak Muawiyyah bin Abu Sufyan menunjuk Amr bin Ash sebagai delegasi tahkim. Alasan Muawiyyah memilih Amr bin Ash karena ia dianggap orang yang memiliki kemampuan diplomatis yang sangat kuat dan mempunyai keahlian dalam bidang strategi politik diplomasi.
Tempat yang disepakati untuk tahkim adalah Daumatul Jandal (sekarang al-Jawf), sebelah selatan Syiria pada 657 M/38H. Tahkim yang dilaksanakan oleh delegasi masing-masing pihak, menghasilkan keputusan bahwa cara yang terbaik untuk menghadapi persoalan ini adalah menurunkan keduanya dari jabatan masing-masing dan membentuk Lembaga syura untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin Umat Islam. Setelah selesai tahkim, tibalah saatnya pengumuman hasil tahkim kepada seluruh umat Islam. Kemudian Abu Musa Al-Asy'ari meminta Amr bin Ash untuk menyampaikan hasil tahkim,, dengan pertimbangan Amr lebih muda dan bersemangat. Akan tetapi, Amr bin Ash tidak berkenan dan meminta balik Abu Musa untuk menyampaikan hasil tahkim, karena Abu Musa lebih tua dan disegani oleh umat Islam. Akhirnya hasil tahkim disampaikan oleh Abu Musa Al-Asy'ari di depan khalayak umat Islam. Abu Musa naik ke atas mimbar dan menyampaikan hasil tahkim, "Kami sepakat (Abu Musa dan Amr bin Ash) baik Ali bin Abi Thalib maupun Muawiyah bin Abu Sufyan dari jabatan masing-masing, dan kemudian terkait pemimpin Umat Islam selanjutnya akan di serahkan kepada Umat Islam". Setelah selesai menyampaikan hasil tahkim Abu Musa turun dari mimbar, dan tiba-tiba Amr bin Ash naik ke atas mimbar menyampaikan bahwa "Ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Abu Musa, akan tetapi saat ini juga saya mengangkat Muawiyyah sebagai khalifah selanjutnya."
Dari situlah pihak Ali merasa tertipu dan dirugikan, kemudian kelompok Ali bin Abi Thalib terpecah menjadi dua, yaitu kelompok pertama menyatakan keluar dari barisan Ali yang kemudian dikenal dengan Khawarij. Adapun kelompok kedua adalah pengikut Ali yang tetap setia dengan Ali bin Abi Thalib dan mereka menyatakan akan mendukung Ali sampai kapanpun dan kelompok ini disebut dengan Syiah.
Kelompok Khawarij menyatakan diri tidak mendukung kelompok Ali maupun Muawiyyah. Meskipun demikian secara politis munculnya kelompok Khawarij telah menguntungkan kelompok Muawiyyah. Sebab secara otomatis telah mengurangi jumlah pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, kaum Khawarij mayoritas terdiri dari kelompok Badui yang terkenal dengan keberaniannya. Akan tetapi mereka memiliki sikap yang kaku dan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang menyentuh dan menggugah hati.
Kelompok Khawarij menganggap bahwa semua yang terlibat dalam tahkim, diantaranya Ali bin Abi Thalib, Muawiyyah bin Abu Sufyan, Abu Musa Al-Asy'ari, Amr bin Ash dan semua pihak yang mendukung adanya tahkim adalah pelaku dosa besar. Adapun pelaku dosa besar adalah kafir dan wajib hukumnya dibunuh. Kelompok Khawarij kemudian menugaskan Abdur Rahman bin Muljam untuk membunuh Ali bin Abi Thalib, Amr bin Bakr bertugas membunuh Amr bin Ash dan Al-Hallaj bin Abdillah at-Tamimi bertugas membunuh Muawiyah. Dari ketiga yang ditugaskan oleh Kelompok Khawarij tersebut hanya Abdur Rahman bin Muljam yang berhasil membunuh Ali bin Abi Thalib sedangkan yang lainnya gagal. Ali bin Abi Thalib dibunuh ketika sedang melaksanakan shalat Shubuh pada tanggal 24 Januari 661/ 15 Ramadhan 40 H. Hal inilah yang menjadi awal mula munculnya aliran ilmu kalam